Konsumen Toyota Pertanyakan Kasus Korupsi BBM
Kamis, 27 Februari 2025 - 17:24 WIB
Sumber :
- Istimewa
Ia memohon Pidsus Kejagung juga menghitung berapa kerugian konsumen dari total indikasi nilai korupsi 192 T sehingga pasal 62 UU Perlindungan Konsumen juga disangkakan kepada para Pelaku. Bilamana perlu, mohon Kejagung agar berkonsultasi pula dengan KPPU-RI demi konsumen. "Mohon KemenHAM juga mengawal permasalahan korupsi BBM mengingat hak konsumen adalah hak asasi manusia," ucapnya.
Diharapkan perhitungan kerugian konsumen dapat menjadi acuan bagi PT. Pertamina untuk mengembalikannya kepada konsumen dalam bentuk ganti rugi dan kompensasi. Mari bersinergi melindungi konsumen indonesia demi memperoleh haknya atas produk yang setara dengan nilai tukar yang dibayarkan.