Kesempatan Emas! Mulai 20 Maret, Beli Motor Listrik dapat Insentif Rp 7 Juta , Kuota Terbatas!
- Pixabay/Yo Bykes
VIVAJateng, Otomotif - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan insentif kendaraan listrik yang menarik bagi para pembeli motor.
Insentif tersebut senilai Rp 7 juta per unit dan akan berlaku mulai 20 Maret 2023.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa insentif tersebut akan diberikan kepada 200 ribu motor di tahun 2023.
Namun, insentif ini hanya berlaku untuk motor yang diproduksi di Indonesia atau memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.
Produsen motor listrik yang memenuhi persyaratan tersebut diharapkan untuk tidak menaikkan harga jual selama pemberian bantuan dan berkomitmen memproduksi motor dalam jumlah yang telah ditetapkan.
Selain insentif untuk pembelian motor baru, pemerintah juga memberikan insentif sebesar Rp 7 juta per motor untuk konversi motor dari Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi listrik.
Pemerintah menargetkan konversi sebanyak 50 ribu unit pada tahun 2023.
Febrio menekankan bahwa penerima bantuan ini diutamakan untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), terutama penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Tujuan dari insentif ini adalah untuk mendorong penggunaan motor listrik sebagai sarana produktivitas usaha para pelaku UMKM.