Diberlakukan Secara Selektf, DJP Pastikan Transaksi QRIS Tak Dikenakan PPN 12 Persen
- Kemenkeu
Jateng – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjawab kekhawatiran publik terkait pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) juga akan dikenakan tambahan PPN 12 persen.
Diketahui, transaksi menggunakan QRIS makin merebak akhir-akhir ini. Seiring dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen di tahun 2025, banyak pihak khawatir bahwa pembayaran menggunakan QRIS juga akan dikenakan tambahan 12 persen.
Dalam keterangan resminya, Ditjen Pajak menegaskan bahwa transaksi pembayaran melalui QRIS merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran.
Atas penyerahan jasa sistem pembayaran itu, para merchant memang akan terutang PPN. Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
"Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru," tulis DJP dalam keterangannya.
Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.
DJP pun memberikan contoh, ada seseorang membeli TV seharga Rp 5 juta. Atas pembelian tersebut, terutang PPN 12 persen sebesar Rp 550 ribu, sehingga total harga yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 5.550.000
Atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.
PPN 12 Persen Diberlakukan Selektif
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menyampaikan terkait rincian kriteria barang dan jasa premium yang akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen masih dikaji secara cermat bersama pihak-pihak terkait.
"Kami ingin memastikan pengenaan PPN ini tepat sasaran, yaitu hanya berlaku untuk kelompok masyarakat sangat mampu," ujar Dwi dalam pernyataan resminya, Minggu, 22 Desember 2024.
Menurutnya, seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa yang menerima fasilitas pembebasan PPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan tetap bebas PPN.
"Barang kebutuhan pokok serta jasa kesehatan dan pendidikan tetap bebas PPN hingga peraturan lebih lanjut diterbitkan, termasuk setelah 1 Januari 2025," tambahnya.
Presiden Prabowo Subianto dan DPR sebelumnya menyatakan bahwa penerapan tarif PPN 12 persen akan dilakukan secara selektif, terutama untuk barang dan jasa yang tergolong mewah.