Diberlakukan Secara Selektf, DJP Pastikan Transaksi QRIS Tak Dikenakan PPN 12 Persen

Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu
Sumber :
  • Kemenkeu

Jateng – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjawab kekhawatiran publik terkait pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) juga akan dikenakan tambahan PPN 12 persen.

Pj Gubernur Jateng Janji Selesaikan Tunggakan Pajak Pengepul Susu Boyolali dalam 2 Pekan

Diketahui, transaksi menggunakan QRIS makin merebak akhir-akhir ini. Seiring dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen di tahun 2025, banyak pihak khawatir bahwa pembayaran menggunakan QRIS juga akan dikenakan tambahan 12 persen.

Dalam keterangan resminya, Ditjen Pajak menegaskan bahwa transaksi pembayaran melalui QRIS merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran.

Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Siap-siap Didatangi Petugas Samsat

Atas penyerahan jasa sistem pembayaran itu, para merchant memang akan terutang PPN. Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

"Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru," tulis DJP dalam keterangannya.

Yoyok Sukawi Janjikan Genjot PAD Kota Semarang Tanpa Bebani Pajak Tambahan ke Warga

Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.

DJP pun memberikan contoh, ada seseorang membeli TV seharga Rp 5 juta. Atas pembelian tersebut, terutang PPN 12 persen sebesar Rp 550 ribu, sehingga total harga yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 5.550.000

Halaman Selanjutnya
img_title