Seorang Suami di Malang Bunuh Istri Lalu Mutilasi jadi 10 Bagian
Senin, 1 Januari 2024 - 19:50 WIB
Sumber :
- canva
Selanjutnya potongan jasad tersebut diletakkan pelaku di teras rumah dalam sebuah ember.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Dari TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau dan golok yang diduga digunakan pelaku untuk membunuh dan memutilasi korban. Barang bukti tersebut akan menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengungkap motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut.