7 Negara dengan Masa Berlaku SIM Tercepat hingga Terlama, Mulai dari 1 Bulan hingga 20 Tahun
- (Pixabay)
Jakarta – Tahukah Anda bahwa masa berlaku Surat Izin Mengemudi alias SIM itu berbeda-beda di setiap negara?
Di Indonesia, SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Dengan adanya batas waktu tersebut, para pengemudi harus rutin memperpanjang SIM setelah 5 tahun dari tanggal awal penerbitan dan datang ke kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Adminstrasi SIM).
Walaupun sudah tersedia layanan perpanjangan SIM keliling dan secara online, masih ada sebagian masyarakat yang memiliki kartu SIM yang sudah tidak aktif karena tidak mengurus perpanjangan SIM.
Kondisi tersebut dirasa menjadi kesulitan masyarakat dan menjadi perhatian pemerintah. Saat rapat kerja bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas), anggota Komisi III DPR RI mengusulkan untuk mengkaji ulang pembuatan SIM dan mengubah masa berlaku dokumen mengemudi tersebut menjadi seumur hidup.
Dengan masa berlaku SIM seumur hidup, sama halnya seperti KTP, dapat meringankan beban masyarakat yang efisien waktu, tenaga, dan tidak mengeluarkan biaya yang besar.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki para pengemudi, mulai dari kendaraan roda dua hingga roda empat. SIM memiliki batas masa berlaku, namun jangka waktu tersebut ternyata dapat berbeda-beda di tiap negara.
Salah satu negara yang dikenal memiliki masa berlaku SIM paling cepat adalah Brunei Darussalam, di mana masa berlaku SIM hanya selama satu tahun. Lebih cepat dari Indonesia.