7 Negara dengan Masa Berlaku SIM Tercepat hingga Terlama, Mulai dari 1 Bulan hingga 20 Tahun

Ilustrasi negara.
Sumber :
  • (Pixabay)

Jakarta – Tahukah Anda bahwa masa berlaku Surat Izin Mengemudi alias SIM itu berbeda-beda di setiap negara?

img_title Menko AHY Ajak Asia Bangun Ketahanan di Tengah Ketidakpastian Geopolitik

Di Indonesia, SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Dengan adanya batas waktu tersebut, para pengemudi harus rutin memperpanjang SIM setelah 5 tahun dari tanggal awal penerbitan dan datang ke kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Adminstrasi SIM).

Walaupun sudah tersedia layanan perpanjangan SIM keliling dan secara online, masih ada sebagian masyarakat yang memiliki kartu SIM yang sudah tidak aktif karena tidak mengurus perpanjangan SIM.

img_title Usai Australia, Kini Giliran India Sambangi Wamentan Sudaryono Lirik Pupuk RI

Kondisi tersebut dirasa menjadi kesulitan masyarakat dan menjadi perhatian pemerintah. Saat rapat kerja bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas), anggota Komisi III DPR RI mengusulkan untuk mengkaji ulang pembuatan SIM dan mengubah masa berlaku dokumen mengemudi tersebut menjadi seumur hidup.

Dengan masa berlaku SIM seumur hidup, sama halnya seperti KTP, dapat meringankan beban masyarakat yang efisien waktu, tenaga, dan tidak mengeluarkan biaya yang besar.

img_title Kuasa Hukum Tegaskan Liu Xiaodong Tidak Melarikan Diri: Dia Chek Up Kesehatan

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki para pengemudi, mulai dari kendaraan roda dua hingga roda empat. SIM memiliki batas masa berlaku, namun jangka waktu tersebut ternyata dapat berbeda-beda di tiap negara.

Salah satu negara yang dikenal memiliki masa berlaku SIM paling cepat adalah Brunei Darussalam, di mana masa berlaku SIM hanya selama satu tahun. Lebih cepat dari Indonesia.

Yuk, kita cari tahu masa berlaku SIM di sejumlah negara. Berikut ini informasinya dari masa berlaku SIM tercepat hingga terlama dirangkum dari Antara News, Senin (16/12/2024):

1. Jepang

Dokumen SIM yang berlaku di Jepang yakni selama satu bulan setelah tiga kali pengemudi ulang tahun, yang artinya masa berlaku selama 3 tahun lebih adalah satu bulan.

Jangka waktu tersebut berlaku bagi pengemudi yang baru memiliki SIM kurang dari 5 tahun. Sedangkan pengemudi yang sudah berusia 70 tahun, masa berlaku SIM diberikan selama 4 tahun. Selain katagori tersebut, SIM pengemudi dapat berlaku selama 5 tahun.

2. Malaysia

Di Malaysia, para pengemudi pemula dan sudah kompeten memiliki masa berlaku SIM yang berbeda-beda.

Halaman Selanjutnya
img_title