Pembunuh Mbah Sis Juragan Tanah di Temanggung Ditangkap, Ternyata Tetangga Korban

Polres Temanggung menangkap pembunuh kakek di kandang kambing
Sumber :
  • Antara

Jateng – Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, berhasil menangkap pelaku pembunuhan kakek 73 tahun bernama Sishadi alias Sis Sukro warga Dusun Gembyang, Desa Kentengsari, Candiroto, Kabupaten Temanggung, yang ditemukan tewas terbunuh terkubur kotoran kambing.

Gasak Tas Ransel Pengunjung Mal, Pecatan Polisi Ini Tak Berkutik saat Dibekuk Aparat

Korban selama ini tinggal sendirian dan dikenal sebagai tuan tanah sealigus orang terkaya di kampung tersebut.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat mengatakan pelaku pembunuhan merupakan tetangga korban berinisial ANS (43). "Tersangka adalah tetangga korban berinisial ANS," kata Kapolres Temanggung

Warga Temanggung Dikejutkan Penemuan Mayat Orang Terkaya di Kampung Terkubur Kotoran Kambing

Kapolres menerangkan motif pelaku membunuh korban karena kepergok mencuri uang korban yang disimpan di tumpukan kotoran kambing. 

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 23 September 2024, sekira pukul 18.00 Wib. 

Marak Tawuran, Polres Semarang Keluarkan Imbauan Anak-anak Tak Keluar Rumah Pukul 22.00 Wib

Pelaku mengendarai motor dan melewati rumah korban dan berhenti di depan rumah korban.

Pelaku lantas berpikiran untuk masuk kandang kambing milik korban karena pelaku pernah mendengar bahwa korban menyimpan uang di kendang kambing tersebut.

Kemudian pelaku menuju kandang kambing milik korban dan mencari uang yang berada di dalam kandang kambing tersebut, tanpa disadari pelaku korban sudah ada di belakang pelaku.

Pelaku memukul korban sempat ditangkis hingga akhirnya membekap korban dari belakang dan merebut palu yang dipegang korban lalu memukulkannya ke kepala korban hingga korban meninggal dunia.

"Pelaku memukul korban dengan menggunakan palu sebanyak tiga kali ke arah kepala korban," ujarnya

Akibat pukulan tersebut korban tidak berdaya dan terjatuh ke arah belakang, kemudian pelaku panik dan meninggalkan korban yang tergeletak di lantai kandang kambing tersebut.

Kemudian pada keesokan harinya, pelaku datang lagi ke kendang kambing milik korban untuk memastikan keadaan korban, dan ternyata korban sudah tidak bernyawa. Pelaku mengambil cangkul untuk meratakan tumpukan pupuk kandang untuk mengubur korban.

Uniknya, pelaku tidak melarikan diri keluar kampung tersebut. Ia mengetahui kabar viralnya korban meninggal dunia di kandang kambing dari media sosial. Pelaku bahkan sempat berbaur bersama warga ke TKP dan ikut mensalati jenazah korban. 

Kapolres menambakan pihaknya telah mengamankan barang bukti milik pelaku berupa satu buang cangkul yang digunakan mengubur korban, sebuah pisau, handphone, uang tunai dan palu yang digunakan menghabisi korban. 

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 338 KUHP dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.