Chef Restoran Cabul Intip dan Rekam Teman Wanita saat Mandi, Kini Meringkuk Dibui

Pria di Semarang mengintip teman wanitanya yang sedang mandi
Sumber :
  • Ist

Jateng – Aksi cabul seorang chef restoran di Kota Semarang, bernama Krisna Dharma Kurniawan (33), dengan mengintip dan merekam teman kerja wanitanya yang sedang mandi berujung diamamkan aparat Kepolisian.

500 Personel Diterjunkan Amankan Debat Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng

Tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi hasrat pribadinya. Saat ini, tercatat ada empat rekan kerjanya yang menjadi korban. 

"Saya sengaja merekam dan menjadi kebiasaan. Video tersebut tidak saya sebarkan atau jual, hanya untuk konsumsi pribadi," kata tersangka saat berada di Mapolrestabes Semarang, Senin, 11 November 2024.

OMG! Tawuran Gangster di Semarang Ternyata Didanai Situs Judi Online, Bohir Lagi Diburu Polisi

Pria di Semarang intip teman kerjanya di kamar mandi

Photo :
  • Polrestabes Semarang

Pria yang tinggal di Kedungmundu, Tembalang, ini mengaku merekam melalui lubang ventilasi kamar mandi. Aksi tersebut dilakukan ketika karyawan perempuan membersihkan diri di kamar mandi setelah jam kerja.

Polda Jawa Tengah Tunda Penetapan Tersangka Kasus PPDS Undip, Ini Alasanya

Situasi ini dimanfaatkan oleh tersangka untuk merekam diam-diam. 

Tersangka menyimpan belasan video hasil rekamannya dalam folder khusus di ponselnya, dengan gambar empat korban yang sesuai "seleranya." 

Pria yang sudah berkeluarga ini mengaku tidak tinggal satu rumah dengan istrinya yang berada di Salatiga. Ia mengaku mulai melakukan tindakan ini pada akhir tahun 2022. 

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menjelaskan bahwa tersangka melakukan perekaman di kamar mandi khusus karyawan di sebuah restoran di Bendungan, Gajahmungkur, Kota Semarang. Korban yang melaporkan kasus ini adalah seorang perempuan berinisial SDA. 

Aksi tersangka terungkap setelah dua rekan kerjanya memergoki tindakannya pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 15.49 WIB. Setelah dicek, ditemukan banyak video perempuan sedang mandi di ponsel tersangka, termasuk video korban yang melapor. 

"Tersangka awalnya tak mengaku tapi selepas handphone dicek, ada banyak video perempuan mandi di antaranya korban yang melapor," ujar Kapolrestabes

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait pornografi dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.