Terlilit Hutang Akibat Judi Online, Pria di Bantul Sewa Akun Ojol dan Bawa Kabur 2 Unit iPhone

Tersangka yang bawa kabur 2 unit iPhone
Sumber :
  • Tangkap Layar IG @polresbantuldiy

Bantul, VIVAJateng - Seorang pria berusia 31 tahun dengan inisial AAD dari Donotirto, Kretek, Bantul, terjerat hutang yang menghimpitnya.

Tersangkut Aliran Duit Judol, Hotel Aruss Semarang Tetap Beroperasi dengan Stampel 'Disita Bareskrim''

Keterlilitan hutang ini mendorongnya melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Kapolsek Sewon AKP Hanung Tri Widayanto menjelaskan, kejadian awal kasus tersebut.

Bareskrim Sita Hotel Aruss Semarang Terkait Pencucian Uang Judi Online, Begini Modus Operandinya

Pada Minggu, 10 September 2023, korban berinisial F (23), seorang warga Kapanewon Jetis, Bantul, mengantarkan dua unit iPhone kepada seorang pemesan di Yogyakarta.

Korban menggunakan jasa ojek online yang biasa digunakan untuk mengantarkan pesanan.

Sosok Selebgram Cantik Asal Wonogiri yang Ditangkap karena Promosikan Judol, Terancam 10 Tahun Bui

Korban memberikan dua iPhone tersebut kepada tersangka AAD untuk dikirimkan ke pemesan di kota Yogyakarta. Namun, barang tersebut tidak kunjung tiba di tangan pemesan meskipun sudah diinformasikan melalui aplikasi ojek online.

Merasa barang-barangnya telah dibawa lari oleh pengemudi ojek online, korban memutuskan untuk melapor ke Polsek Sewon pada Selasa, 12 September 2023.

Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari saksi-saksi.

Dalam penyelidikannya petugas mendapati bahwa satu unit iPhone seri 11 dan satu unit iPhone seri 13 pro berada di wilayah Kecamatan Kretek, Bantul.

Kemudian pada Selasa, 12 September 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka AAD beserta barang bukti berupa satu unit iPhone seri 11.

"Kami  menangkap pelaku di dekat rumahnya yang kemudian mencari barang bukti lainnya yang dijual tersangka kepada seseorang di wilayah sewon," terang Kapolsek Sewon AKP Hanung.

Selanjutnya, pihak berwajib juga menemukan bahwa salah satu unit iPhone seri 13 telah berhasil dijual secara online dengan harga Rp3,9 juta.

Modus operandi AAD adalah dengan menyewa akun ojek online yang bukan atas namanya, dan kemudian menggunakannya untuk menggelapkan barang yang seharusnya dia antarkan.

Saat ditanya oleh polisi, tersangka AAD mengakui bahwa tindakan ini dilakukan secara spontan, dan ia merasa sangat menyesal atas perbuatannya.

Akibat perbuatannya, tersangka AAD akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.