Ditreskrimum Polda Banten Akan Panggil Rihana dan Rozy Zay Hakiki terkait Kasus Perzinaan

Kolase Rozy Zay dan Norma Risma
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Denny Sumargo dan Trans TV Official

VIVAJateng - Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Banten mengambil langkah lanjutan dalam penanganan kasus yang melibatkan Rihana dan Rozy Zay Hakiki. Keduanya, baru-baru ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang diajukan oleh Norma Risma terkait dugaan perselingkuhan dan perzinaan.

Pelaku Penusukan Pendeta di Semarang Diringkus Polisi, Ternyata Ini Motifnya

Menurut informasi yang kami kutip dari VIVA pada Kamis, 24 Agustus 2023, pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah penting dalam perkembangan kasus ini. Salah satunya adalah pemanggilan Rihana dan Rozy Zay Hakiki untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam penyelidikan ini.

Langkah lain yang diambil oleh penyidik adalah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, yaitu Norma Risma. Selain itu, pihak kepolisian juga telah memberitahukan penetapan status tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Banten, menunjukkan keseriusan mereka dalam penanganan kasus ini.

10 Tahun Abroad! Pratama Arhan Fokus Berkarir di Luar Negeri, Mertua Mendukung

Kasubdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani, menjelaskan bahwa pemberitahuan penetapan status tersangka telah dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten. Selain itu, SP2HP juga telah diterbitkan dan disampaikan kepada pelapor sebagai bagian dari transparansi dalam proses penyelidikan.

"Penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor," ujar Kompol Herlia.

Berikut Ini Adalah Kode Wanita yang Ingin Mengajak Selingkuh, Waspada!

Selain itu Pihak kepolisian juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Rihana dan Rozy Zay Hakiki. Langkah ini diambil untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dari keduanya terkait perkembangan penyelidikan ini.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Norma Risma, yang melaporkan ibu kandungnya, Rihana, serta mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki, ke Polda Banten. Laporan ini mengangkat dugaan perselingkuhan dan perzinaan antara keduanya. Penanganan kasus ini dimulai sejak 29 Januari 2023.

Pada Rabu, 12 Juli 2023, status kasus ini dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah 6 bulan berjalan. Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti yang ada.

Puncak dari penyidikan ini terjadi pada Jumat, 18 Agustus 2023, di mana penyidik dan tim melakukan gelar perkara kembali. Hasil dari gelar perkara ini akhirnya menghasilkan penetapan status tersangka terhadap Rihana dan Rozy Zay Hakiki. Langkah ini didasarkan pada alat bukti yang ada serta keterangan dari saksi-saksi yang telah diperiksa.

Dalam proses hukum ini, baik Rihana maupun Rozy Zay Hakiki telah menunjukkan sikap kooperatif. Sikap ini diharapkan akan mempercepat proses hukum baik di Polda Banten, kejaksaan, maupun selama persidangan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP.