Mengenal Fajar Saka, Pengacara Berpengalaman yang Berhasil Tangani Perkara Pemilu

M. Fajar Subhi A.K Arif
Sumber :

Pengalaman sebagai pengacara telah digeluti sejak 2002, berbagai bantuan hukum pernah dilakukan dari perkara pidana, perdata dan tata usaha negara.

Tak hanya itu, pengalamannya sebagai penyelenggara pemilu juga mengantarkan kompetensi Fajar memiliki pengalaman yang besar dalam penaganan kasus-kasus Pemilu.

“Sejak menjadi Pengacara pada tahun 2002, telah menangani berbagai kasus baik Pidana, Perdata, maupun perkara tata usaha negara," katanya.

"Salah satu bantuan hukum yang  juga sering dilakukan adalah dalam perkara perselisihan hasil Pemilu  atau  pemilihan  di Mahkamah Konstitusi,” imbunya.

Dalam menangani kasus kepemiluan, bagi Fajar nyaris tidak pernah putus.

Pasalnya Ketika menjadi penyelenggara pemilu, misalnya sebagai Ketua KPU Jateng periode 2008-2013, posisi ketika ada gugatan di Mahkamah Konstitusi sebagai pihak termohon.

Kemudian pada 2017-2022 saat menjabat Ketua Bawaslu Jateng, bebagai sidang PHPU diikuti sesuai regulasi Bawaslu sebagai pihak Pemberi Keterangan (PK).