Mengenal Fajar Saka, Pengacara Berpengalaman yang Berhasil Tangani Perkara Pemilu

M. Fajar Subhi A.K Arif
Sumber :

“Saat saya tidak menjabat baik sebagai KPU maupun Bawaslu Jateng, saya menangani beberapa perkara perselisihan hasil pemilu maupun perselisihan hasil pilkada dari klien,” tegasnya.

Fajar membeberkan, menangani kasus-kasus Pemilu atau Pilkada diawali pada tahun 2004 terkait kepengurusan partai politik yang pada waktu itu bergulir di PTUN Semarang.

Setelahnya juga mendampingi perselisihan hasil pilkada di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, sebelum menjadi kewenangan MK

“Jadi hukum acara perkara Pemilu maupun Pilkada di negara kita terus mengalami perkembangan," ungkap Pria yang gemar kuliner ini.

"Dulu sebelum kewenangan di Mahkamah Konstitusi untuk perkara perselisihan hasil Pemilu, saya sudah menangani dari PTUN maupun Pengadilan Negeri,” tambahnya.

Karena itu, setelah kewenangan penanganan perselisihan hasil pemilihan bergeser ke MK, dapat dikatakan bahwa sejak Pemilu 2004, 2009, 2014, 2019, dan perselisihan hasil pemilihan Pilkada tahun 2010 sampai 2020 selalu turut terlibat sebagai pihak di MK.

“Dari Pemilu, Pilkada, saya hampir tidak pernah absen sebagai pihak dalam persidangan di MK” ujar  Fajar yang pada 1999-2000 menjadi voluntir Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Semarang ini.