Terjerat Hutang Karena Judi Slot, Ibu Muda di Cilacap Gunakan KTP Para Tetangga Ajukan Kredit

Pers Rilis Polda Jateng kasus penipuan di Cilacap
Sumber :
  • Polda Jateng

Pelaku saat ini dijerat dengan pasal 28 ayat (1) dan pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ancaman hukuman yang dihadapinya adalah 6 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 1 miliar, sesuai dengan peraturan yang berlaku.