Daftar Barang dan Jasa Kena PPN 12 Persen, Sembako hingga Transportasi Umum Tetap Bebas Pajak
- Kemenkeu
Namun, mulai 1 Februari 2025, tarif PPN 12 persen akan diberlakukan penuh berdasarkan harga jual atau nilai impor barang mewah. Peraturan ini ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku 1 Januari 2025.
Pemerintah tetap memberikan pembebasan PPN untuk bahan pokok dan beberapa jenis jasa, meliputi: Bahan pangan pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, hasil ternak, ikan, dan sayur-sayuran.
Kemudian, barang lainnya seperti hasil pemotongan hewan, kacang-kacangan, rumput laut, dan hasil laut lainnya.
Sementara jasa yang bebas PPN mencakup: Transportasi umum (kereta api, angkutan sungai, dan penyeberangan); Pendidikan (termasuk buku pelajaran dan kitab suci); Kesehatan (pelayanan medis pemerintah dan swasta), dan Jasa keuangan (pembiayaan, kartu kredit, asuransi, dana pensiun).
Adapun barang-barang yang termasuk kategori mewah dan dikenakan tarif PPN 12 persen adalah:
1. Hunian mewah, seperti rumah, apartemen, dan kondominium dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
2. Balon udara dan pesawat udara tanpa sistem tenaga penggerak.