Kejari Jaktim Tahan Jubir Amin Indra Charismiadji, Ini Dia Kasusnya!

Jubir Amin ditangkap
Sumber :
  • jp/Pixabay

Nasional, VIVAJateng - Indra Charismiadji, yang merupakan juru bicara dari Timnas AMIN yang mendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, diduga terlibat dalam kasus penipuan pajak.

Pj Gubernur Jateng Janji Selesaikan Tunggakan Pajak Pengepul Susu Boyolali dalam 2 Pekan

Menurut Mahfuddin Cakra Saputra, yang bertindak sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Indra tidak mengeluarkan faktur pajak dari tahun 2017 hingga 2019.

Selain itu Ia juga tidak membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp1,1 Milyar pada tahun 2019.

Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Siap-siap Didatangi Petugas Samsat

Ia mengatakan bahwa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur telah menunjuk seseorang lain, yakni Ike Andriani, sebagai tersangka.

Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani, yang berkas perkara mereka terpisah, diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan yang diatur dalam beberapa Undang-Undang.

Yoyok Sukawi Janjikan Genjot PAD Kota Semarang Tanpa Bebani Pajak Tambahan ke Warga

Yaitu Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983, dan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal itu diungkapkannya pada Kamis 28 Desember 2023.

Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan kejahatan pencucian uang. Keduanya akan dikenakan Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang yang sama tentang pemberantasan dan pencegahan kejahatan pencucian uang.

Halaman Selanjutnya
img_title