Daftar Barang dan Jasa Kena PPN 12 Persen, Sembako hingga Transportasi Umum Tetap Bebas Pajak
Kamis, 2 Januari 2025 - 15:44 WIB
Sumber :
- Kemenkeu
3. Peluru dan senjata api, kecuali untuk keperluan negara.
Baca Juga :
Pj Gubernur Jateng Janji Selesaikan Tunggakan Pajak Pengepul Susu Boyolali dalam 2 Pekan
4. Pesawat udara tertentu, termasuk helikopter dan kendaraan udara lainnya.
5. Kapal pesiar mewah, seperti yacht, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.