Tips Cerdas Kelola THR untuk Bayar Utang
- (Rawpixel/Freepik)
Jateng – Momen mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) seringkali menjadi waktu yang tepat untuk membereskan masalah keuangan, termasuk utang. Namun, perencana keuangan Rista Zwestika CFP WMI mengingatkan agar tidak terburu-buru membayar semua utang dengan THR. Ada siasat khusus yang perlu dilakukan, yaitu dengan memprioritaskan jenis utang mana yang harus segera dilunasi.
Menurut Rista, kunci utamanya adalah membedakan utang berdasarkan bebannya. "Saya biasanya menggunakan pendekatan sederhana. Utang mahal vs utang terkelola," kata Rista kepada ANTARA di Jakarta yang dikutip Senin (9/3/2026).
Lantas, apa yang dimaksud dengan utang mahal dan utang terkelola?
Prioritaskan "Utang Mahal"
Rista menjelaskan bahwa "utang mahal seperti kartu kredit, paylater, pinjaman konsumtif bunga tinggi, sebaiknya dilunasi terlebih dahulu," katanya. Jenis utang ini memiliki bunga yang tinggi dan dapat terus membebani keuangan jika tidak segera diselesaikan. Oleh karena itu, penggunaan THR paling tepat dialokasikan untuk menutup utang-utang dengan karakteristik ini.
"Utang Terkelola" Bisa Ditunda
Berbeda dengan utang mahal, ada kategori utang yang disebut Rista sebagai "utang terkelola". Contohnya adalah kredit kepemilikan rumah (KPR) atau pinjaman dengan bunga rendah yang cicilannya sudah terstruktur. Untuk jenis ini, Rista menegaskan, "Tidak selalu harus dilunasi dengan THR."
Dalam kondisi ekonomi global yang masih tidak pasti, menjaga ketersediaan dana tunai atau likuiditas justru lebih penting. Rista menekankan sebuah prinsip fundamental dalam mengelola keuangan, "Jangan sampai bebas utang, tapi kehabisan uang." Artinya, memaksakan diri melunasi semua utang hingga menguras habis THR bisa berisiko jika tiba-tiba ada kebutuhan mendesak.
Utamakan Juga Cadangan Tunai
Oleh karena itu, di tengah situasi yang tidak menentu, sebagian dana THR sebaiknya tetap disisihkan sebagai cadangan uang tunai untuk berjaga-jaga. Keseimbangan antara melunasi utang dan menjaga likuiditas adalah kunci keuangan yang sehat.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 telah mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus ditunaikan. Dengan pengelolaan yang bijak sesuai saran Rista, THR ini tidak hanya memenuhi kewajiban, tapi juga meningkatkan kesehatan finansial jangka panjang.