Laporkan Vidio Syur 47 Detik, ALMI: Yang Nonton Juga Bisa Kena Pidana

Ilustrasi video syur 47 detik
Sumber :
  • Pixabay/Geralt

VIVAJateng, Hiburan - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) diketahui melaporkan video syur 47 detik kepolisi.

Wamenkumham Akui Kesalahan Terkait Pernyataannya Mengenai Kasus Jessica Kumala Wongso

Hal itu diungkapkan salah satu anggota ALMI Mualim Bahar di Bareskrim Polri, Selasa, 23 Mei 2023.

Kedatanganya ke Bareskrim Polri untuk melaporkan kasus video syur 47 detik, namun dialihkan ke Polda Metro Jaya.

Otto Hasibuan Minta Polisi Harus Telusuri Klaim Ayah Mirna Punya Botol Sianida

Oleh sebab itu pihaknya akan membuat laporan ke Polda Metro Jaya antara hari Rabu atau Kamis.

"Kamis atau Rabu nanti, kita akan ke Polda untuk melakukan pelaporan,” kata Mualim dikutip dari VIVA.

Wamenkumham Sebut Jessica Wongso ke Kafe Olivier 3 Hari Sebelum Mirna Tewas, Otto: Salah Informasi

Dia menyatakan bahwa video tersebut diduga mengandung unsur pornografi yang dapat merusak moralitas generasi muda Indonesia.

Ia juga menjelaskan bahwa tak hanya yang memproduksi atau yang menyebarkan saja yang terkena pidana.

Namun yang menonton video tersebut juga dapat dikenakan tindak pidana. "Jangankan memproduksi, menyebar aja, menonton aja bisa kena tindak pidana," ujarnya.

Diketahui bahwa video syur 47 detik telah viral di media sosial twitter hingg menjadi tranding topik.

Pemeran wanita dalam video tersebut diduga merupakan artis bernama Rebecca Klopper.

Hingga saat ini belum diketahui secara pasti terkait kebenaran kabar tersebut.

Kolom komentar pada akun instagram Rebecce Klopper pun kini ditutup.