Ambil Paksa Kendaraan, 8 Debt Colector Diamankan Polda Jateng

Dirreskrimum Polda Jateng
Sumber :
  • tangkap layar IG @humas_poldajateng

Semarang, VIVAJateng - Delapan orang debt collector ditangkap Polda Jateng.

Polisi Bentrok dengan Suporter PSIS yang Nekat Datang ke Bandung

Para debt colector itu adalah SN (40), YA (29), YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27).

Mereka melakukan aksi premanisme dengan merampas kendaraan milik penunggak angsuran jasa leasing.

Anak SMP Jadi Korban Bullying Temannya di Blora, Dipukul dan Diminta Uang Rokok

Dalam melakukan perampasan kendaraan, para debt collector juga melakukan kekerasan.

Penangkapan dilakukan setelah dua warga yang menjadi korban melapor ke pihak berwajib.

Diduga Kelelahan Amankan Pemilu, Anggota Polrestabes Semarang Ini Meninggal Dunia

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengungkapkan, aksi perampasan dilakukan dengan dalih kredit macet.

Lebih lanjut Johanson mengatakan jika masih ada debt colector lain yang menjadi DPO yakni AM, LM, JS dan SA.

Dijelaskan Johanson kasus pertama yaitu SN dan YA merampas kendaraan milik MR, warga Kabupaten Batang.

Saat itu mobil MR tengah dipinjam rekannya untuk acara wisuda di Kedung Mundu, Semarang.

MR pun datang ke lokasi usai mendapat laporan dari rekannya dan terjadilah cekcok.

Karena merasa takut, akhirnya korban dan rekannya memilih meninggalkan mobilnya.

"Lalu mobil diangkut dua pelaku pakai towing. Korban kemudian melakukan visum ke dokter dan lapor ke pihak kepolisian," terang Johanson.

Untuk kasus kedua, 6 tersangka merampas sbuah mobil milik korban DS, warga Semarang Utara pada 8 November 2023.

Korban yang saat itu tengah perjalanan pulang dari RS Pantiwiloso dicegat oleh para tersangka.

Lalu DS diajak ke kantor salah satu bank dengan alasan 8 cicilan belum dibayarkan.

Di kantor bank itu, DS diminta menandatangani berita acara penarikan kendaraan namun menolak.

"Secara sepihak para pelaku menaikkan kendaraan ke mobil towing. Korban kemudian lapor," jelasnya.

Lebih lanjut Johanson menjelaskan jika secara hukum, debt colector tidak berhak mengambil paksa kendaraan.

Debt colector, lanjut Johanson hanya berwenang melakukan penagihan uang saja.

"Jika terjadi kredit macet, pihak leasing wajib melapor ke polisi yang ditunjuk dalam undang-undang fidusia. Yang boleh menarik itu pengadilan, harus sesuai keputusan pengadilan," tegas Johanson.

"Leasing tidak boleh memberikan surat kuasa penarikan, leasing hanya boleh menagih," imbuhnya.

Kini para tersangka dijerat pasal 365, 368, 55 dan pasal 66.