Jelang Pilwakot Semarang 2024, Ditemukan PPK dan PPS Langgar Etika Penyelenggara Pemilihan

Bawaslu Kota Semarang
Sumber :
  • Dokumentasi Bawaslu Kota Semarang

Jateng – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan dugaan pelanggaran etika dari Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dugaan pelanggaran etika itu terungkap setelah Bawaslu menerima bukti tangkapan layar percakapan pesan instan WhatsApp dari pelapor yang identitasnya dirahasiakan.

Belum diketahui siapa anggota PPK dan PPS yang diduga melakukan pelanggaran etika sebagai Penyelenggara Pemilihan tersebut. Anggota Bawaslu Kota Semarang, Silviana Susanti, mengungkap sebenarnya laporan dugaan pelanggaran etika itu tidak memenuhi syarat formil.

Namun, Silviana buru-buru menegaskan, berdasarkan masa waktu pelaporan, dugaan pelanggaran tersebut memenuhi syarat materiil.

"Karena syarat formil tidak terpenuhi, maka sesuai ketentuan yang berlaku dapat menjadikan laporan tersebut sebagai informasi awal terhadap adanya dugaan pelanggaran Pemilihan," katanya, Semarang, Jateng, Minggu, 4 Agustus 2024.

Sehingga, kata Silviana, rapat pleno Bawaslu Kota Semarang menetapkan dugaan pelanggaraan tersebut sebagai temuan yang harus diklarifikasi kepada saksi dan terlapor.

Dari hasil kajian, Bawaslu Kota Semarang menyatakan anggota PPK tersebut terbukti melakukan pelanggaran Pemilihan dan dinyatakan terbukti melanggar prinsip profesionalitas Penyelenggara Pemilihan.

"Terlapor telah mengakui adanya tindakan tak patut yang dilaporkan. Kami sudah meneruskan kepada KPU Kota Semarang agar dapat diberikannya sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua sekaligus juga sebagai Anggota PPK," ungkapnya.

Selain itu, Bawaslu Kota Semarang juga menemukan dugaan pelanggaran etika dari  anggota PPS Kota Semarang.

Kasus ini, kata Silviana, merupakan pelimpahan informasi awal dari Bawaslu RI dalam proses seleksi Pantarlih Kota Semarang.

"Pengawas pada saat penelusuran menemukan adanya surat kesehatan salah satu pendaftar Pantarlih tidak memuat nomor surat, tanda tangan Kepala Puskesmas, dan letak stempel Puskesmas yang tidak pada tempatnya," tegas Silviana.

Silviana mengaku sudah melakukan klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota PPS terkait dan juga disimpulkan sebagai pelanggaran pemilihan.

"Kami akan meneruskan kepada KPU Kota Semarang agar dapat memberikan sanksi peringatan tertulis karena yang bersangkutan tidak cermat dalam melakukan penelitian administrasi dokumen persyaratan calon petugas pemutakhiran data pemilih," jelasnya.*

1,2 Juta Warga Kota Semarang Masuk Daftar Pemilih Sementara