KPU Bongkar Pelanggaran Etika Ketua PPK Kota Semarang, Apa Itu?

KPU Kota Semarang.
Sumber :
  • Laman resmi KPU Kota Semarang

Jateng – Komisi Pemilihan Umum membenarkan ada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang dinyatakan melanggar etika penyelenggaan pemilihan,

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, mengungkap pelanggaran etika Ketua PPK berinsial MZ itu berbentuk dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu anggota PKK yang bersangkutan.

“KPU juga melakukan penelusuran. Menurut Bawaslu itu dilakukan Ketua PPK terhadap anggota PPK di halaman. Jadi saat pulang itu mendekat kemudian berusaha untuk mencium,” kata Ahmad Zaini, Semarang, Jateng, Senin, 5 Agustus 2024.

Menurut Zaini, MZ mengakui semua perbuatan yang dituduhkan.

Namun, setelah mendapat teguran keras dari KPU Kota Semarang, MZ kemudian memutuskan mengundurkan diri.

“Alhamdulillah sudah kita tangani dan sudah kita cari PAW-nya," ujarnya.

Dugaan pelanggaran etika itu terungkap setelah Bawaslu menerima bukti tangkapan layar percakapan pesan instan WhatsApp dari pelapor yang identitasnya dirahasiakan.

Peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Juli 2024. Dari hasil kajian, Bawaslu Kota Semarang menyatakan MZ terbukti melakukan pelanggaran Pemilihan dan dinyatakan terbukti melanggar prinsip profesionalitas Penyelenggara Pemilihan.

"Terlapor telah mengakui adanya tindakan tak patut yang dilaporkan. Kami sudah meneruskan kepada KPU Kota Semarang agar dapat diberikannya sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua sekaligus juga sebagai Anggota PPK," ungkapnya.*

Babak Baru Polemik Data RT0/RW0 di Kota Semarang, Bawaslu Minta KPU Kerjakan Ini