Gema Keadilan Jateng, Pelarangan Jilbab Paskibraka Bertentangan dengan Pancasila

Ketua Gema Keadilan Jawa Tengah, Agung BM
Sumber :
  • Rizky Adam

Jateng – Pelarangan Penggunaan jilbab paskibraka putri yang akan bertugas pada HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Negara sedang mendapat sorotan dari berbagai pihak. BPIP harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Stand Penyandang Disabilitas Manjakan Pengunjung Pameran Hari Jadi ke-79 Jateng

Menyikapi peristiwa tersebut, Ketua Gema Keadilan Jawa Tengah sekaligus Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Agung Budi Margono atau yang akrab disapa Agung BM menilai, hal tersebut adalah pelecehan terhadap Pancasila.

“SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, serta adanya perjanjian diatas materai saat mendaftar, tidak mencerminkan penghormatan Pancasila dan menghapuskan hak Paskibraka Perempuan yang biasa memakai jilbab” ujar Agung BM, Kamis (15/8/2024).

Luncurkan Calendar of Events: Jateng Tawarkan 250 Event Wisata dan 10 Agenda Unggulan

“BPIP sudah tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan melanggar HAM,” imbuh Agung BM.

Agung BM meminta agar SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 dicabut dan Kepala BPIP harus diganti karena terbukti telah melanggar sumpah jabatan dengan terang-terangan melecehkan Pancasila dalam bentuk menghapus hak paskibraka putri melaksanakan ajaran agamanya untuk berjilbab.

Pusat PVTPP Raih Juara I Penghargaan Menteri Pertanian Sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024

Padahal hak beragama itu adalah hak dasar warga negara (pasal 22 UU 39 tahun 1999 tentang HAM). Hak tersebut tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28E ayat (1) dan psl 28I ayat (1) UUDNRI 1945).

“Dengan demikian argumen BPIP bahwa pelarangan itu sesuai dengan peraturan BPIP, ini justru cacat secara konstitusional. Pembatasan atas hak warga negara hanya bisa dilakukan dengan Undang-Undang (pasal 28J ayat (2) UUDNRI 1945). Dengan demikian Peraturan BPIP itu adalah pelanggaran HAM dan inkonstitusional,”

Halaman Selanjutnya
img_title