Gema Keadilan Jateng, Pelarangan Jilbab Paskibraka Bertentangan dengan Pancasila

Ketua Gema Keadilan Jawa Tengah, Agung BM
Sumber :
  • Rizky Adam

Selain itu, BPIP juga telah melanggar aturan yang telah dibuatnya sendiri yaitu Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka.

Sah! Nissa Sabyan dan Ayus Resmi Menikah, Mahar Perkawinan Jadi Sorotan

“bahwa aturan ini diubah melalui Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024, di mana poin yang mengatur penggunaan ciput bagi yang berjilbab dihapus. Akibatnya, seragam resmi Paskibraka kini hanya terdiri dari lima poin, yaitu setangan leher merah putih, sarung tangan putih, kaos kaki putih, sepatu pantofel hitam, dan tanda kecakapan/kendit berwarna hijau”. pungkasnya

Atas kedua hal tersebut, Agung BM menyuarakan agar Ketua BPIP diganti. Hal ini mengingat manuver kontroversial yang justru bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sudah tidak perlu lagi, terlebih dilakukan oleh pejabat yang lembagnya berfungsi membina ideologi Pancasila. (*)

Kuliner Angkringan Redjo di Klaten, Bahagia dalam Kesederhanaan Lewat Nasi Kucing hingga Bakso Penthol