Pemprov dan DPRD Jateng Sepakati KUA dan PPAS APBD 2025

Pemprov dan DPRD Jateng Sepakati KUA dan PPAS APBD 2025
Sumber :
  • Rizky Adam

Jateng – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan DPRD setempat sepakat menandatangani Kebijakan Umum Anggaran Prioritas & Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2025.

One Way Lokal dari KM 429 Dalam Kota Hingga KM 459 Salatiga

Penandatanganan dilakukan antara Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana dengan seluruh pimpinan DPRD Jateng, pada Sidang Paripurna yang dilaksanakan di Gedung Berlian Semarang pada Jumat, 16 Agustus 2024.

“Nota kesepakatan ini setelah melalui pembahasan, mulai dari komisi-komisi, Badan Anggaran, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," kata Nana usai menghadiri paripurna.

Seni Taj Yasin Membangun Kedekatan dengan Warga saat Mudik

Nana menjelaskan, kebijakan umum APBD Provinsi Jateng 2025 diprioritaskan pada upaya peningkatan kapasitas perekonomian yang berdaya saing dan berkelanjutan, seperti sektor UMKM dan peningkatan produksi pertanian.

Selanjutnya, kualitas sumber daya manusia juga akan terus ditingkatkan melalui pendidikan dan pelatihan-pelatihan. 

Polda Jateng Terapkan Buka-Tutup Rest Area

“Selain itu juga untuk meningkatkan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam dan juga lingkungan hidup, dalam rangka untuk meningkatkan perekonomian daerah,” ucapnya.

Nana menambahkan, prioritas lainnya juga untuk tata kelola pemerintahan yang adaptif dan kolaboratif. Harapannya, akan semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraannya.

Dalam rancangan APBD Provinsi Jateng 2025, pendapatan daerah diproyeksikan Rp23,55 triliun dan belanja daerah Rp23,91 triliun, sehingga defisit Rp362 miliar.

Selanjutnya, defisit anggaran tersebut ditutup dengan surplus pembiayaan daerah. Adapun penerimaan pembiayaannya sebesar Rp432 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp70 miliar, sehingga total pembiayaan netto sebesar Rp362 miliar.  

“Jadi pembiayaan netto adalah Rp362 miliar dan silpanya nihil,” pungkasnya. (*)