Bea Cukai Tanjung Emas Tahan 12 Kontainer Pakaian Bekas Impor, Ditaksir Bernilai Rp5,9 Miliar
- Pemkot Semarang
Jateng – Bea Cukai Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, menahan 12 kontainer pakaian bekas impor sepanjang Januari hingga Agustus 2024.
Belasan kontainer itu memuat 1.196 bal pakaian bekas yang ditaksir bernilai sekitar Rp5,9 miliar.
"Posisi barang masih di terminal peti kemas dengan status barang dikuasai negara," kata Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, Akhmad Rofiq, Semarang, Jateng, Rabu, 21 Agustus 2024.
Selain pakaian bekas impor, Bea Cukai Tanjung Emas juga menahan produk tekstil, pakaian dan aksesoris, keramik, elektronik, kosmetik, alas kaki, dan barang tekstil sudah jadi lainnya yang termasuk dalam tujuh komoditas impor yang diatur Kementerian Perdagangan.
Sebagian besar barang impor itu berasal dari Malaysia dan Tiongkok.
Ahmad mengungkap sejak awal 2024, Bea Cukai Tanjung Emas juga telah melakukan 542 penindakan terhadap barang-barang impor yang ditaksir senilai Rp16,2 miliar.
"Beberapa upaya untuk menangani barang-barang yang disita tersebut dengan dimusnahkan, dilelang, dialihkan kepemilikan menjadi milik negara, serta direekspor," jelasnya.
"Berbagai penindakan tersebut merupakan upaya untuk melindungi sektor perdagangan dalam negeri," pungkasnya.