KPU Kembalikan Berkas Pendaftaran Calon Tunggal Pilkada Brebes

Calon tunggal Pilkada Brebes, Paramitha Widya Kusuma
Sumber :
  • tvOne

Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Jawa Tengah mengembalikan berkas pendaftaran calon tunggal Pilkada Brebes, Paramitha Widya Kusuma-Wurja kepada tim parpol pengusung pasangan calon tunggal tersebut, Sabtu, 7 September 2024, sore.

KPU Nyatakan Dua Pasangan Cagub-Cawagub Jateng Memenuhi Syarat Pencalonan

Pengembalian berkas pendaftaran calon bupati dan wakil bupati setelah hasil verifikasi faktual, yang menyebutkan bahwa beberapa berkas paslon Paramitha-Wurja belum lengkap.

KPU sendiri memberikan tenggat waktu sampai tanggal 14 September 2024 mendatang. Namun, bila sampai batas waktu belum juga dilengkapi, maka parpol pengusung bisa mengganti pasangan calon yang diusung.

Bawaslu Surakarta Buka Lowongan 856 Pengawas TPS, Honor Rp800 Ribu

Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik mengatakan, setelah pendaftaran ditutup, pihaknya meneliti administrasi berkas pendaftaran dengan melakukan verifikasi faktual. 

KPU Brebes kembalikan berkas calon tungga Pilkada

Photo :
  • tvOne
Jenderal Maruli soal Perang Bintang di Pilkada Jateng: Sudah Pensiun, Tak Punya Komando Lagi

"Kita teliti lagi ada yang belum sesuai, misalnya soal nama bakal calon yang tidak sesuai KTP. Kita minta disesuaikan dengan KTP. Perbaikan berkas ini memang tidak begitu krusial, tapi memang harus diperbaiki," kata Manja kepada wartawan di Kantor KPU setempat.

Manja menjelaskan, syarat yang harus diperbaiki oleh bakal calon masing-masing untuk bakal calon bupati Paramitha Widya Kusuma ada dua poin. Kemudian untuk bakal calon bupati Wurja sebanyak tujuh poin. 

Halaman Selanjutnya
img_title