KPU Kembalikan Berkas Pendaftaran Calon Tunggal Pilkada Brebes

Calon tunggal Pilkada Brebes, Paramitha Widya Kusuma
Sumber :
  • tvOne

Khususnya untuk calon Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma, salah satu syarat yang harus dilengkapi yakni surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI. 

Waspada Cuaca Esktrem di Sejumlah Wilayah Jateng pada 18-20 November, Kata BMKG

"Memang yang bersangkutan infomasinya sudah mengajukan pengunduran diri. Namun secara resmi dari pimpinan terkait belum ada tembusan ke KPU. Ini syarat yang harus dipenuhi saat proses penetapan calon pada tanggal 22 September mendatang," ungkap Manja.

Untuk perbaikan berkas pendaftaran ini, lanjut Manja, harus diserahkan ke KPU Brebes paling lambat tanggal 14 September 2024. Untuk masa perbaikan dijadwalkan mulai tanggal 7-14 September. 

Andika-Hendi Tidak Akan Gelar Kampanye Akbar di Jateng, Fokus Blusukan Temui Warga

Ada beberapa poin berkas administrasi pasang calon yang belum lengkap. Untuk calon Bupati Paramitha ada dua poin yang harus dilengkapi, sementara calon Wakil Bupati Wurja ada sekitar 7 poin yang harus dilengkapi.

"Nanti kita sampaikan lagi apakah tidak memenuhi syarat (TMS) atau seperti apa, jika bakal calon ini tidak menyerahkan perbaikan berkas sampai waktu yang ditentukan," jelas Manja. 

Survei Indikator Pilgub Jateng: Ahmad Luthfi-Taj Yasin Unggul Tipis 3 Persen dari Andika-Hendi

Sementara untuk hasil tes kesehatan pasangan Paramitha-Wurja secara umum telah memenuhi syarat pencalonan. Namun untuk detai hasil pemeriksaan media diserahkan ke masing-masing bakal calon.

"Kalau untuk hasil detailnya itu ada di pribadi paslon masing-masing. Kita juga tidak bisa membuka itu. Tapi untuk kesehatan fisik maupun kejiwaan telah memenuhi syarat," pungkasnya.