KPU Kembalikan Berkas Pendaftaran Calon Tunggal Pilkada Brebes

Calon tunggal Pilkada Brebes, Paramitha Widya Kusuma
Sumber :
  • tvOne

Khususnya untuk calon Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma, salah satu syarat yang harus dilengkapi yakni surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI. 

Kisah Pilu Bocah Perempuan di Brebes Tak Bisa Sekolah Gegara Kerap Dikurung Ibu ODGJ

"Memang yang bersangkutan infomasinya sudah mengajukan pengunduran diri. Namun secara resmi dari pimpinan terkait belum ada tembusan ke KPU. Ini syarat yang harus dipenuhi saat proses penetapan calon pada tanggal 22 September mendatang," ungkap Manja.

Untuk perbaikan berkas pendaftaran ini, lanjut Manja, harus diserahkan ke KPU Brebes paling lambat tanggal 14 September 2024. Untuk masa perbaikan dijadwalkan mulai tanggal 7-14 September. 

Sempat Minta MK Batalkan Kemenangan Luthfi-Taj Yasin, Andika-Hendi 'Ndadak' Cabut Gugatan di MK

Ada beberapa poin berkas administrasi pasang calon yang belum lengkap. Untuk calon Bupati Paramitha ada dua poin yang harus dilengkapi, sementara calon Wakil Bupati Wurja ada sekitar 7 poin yang harus dilengkapi.

"Nanti kita sampaikan lagi apakah tidak memenuhi syarat (TMS) atau seperti apa, jika bakal calon ini tidak menyerahkan perbaikan berkas sampai waktu yang ditentukan," jelas Manja. 

Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Terpilih Tertunda Gara-gara Digugat Warga ke MK

Sementara untuk hasil tes kesehatan pasangan Paramitha-Wurja secara umum telah memenuhi syarat pencalonan. Namun untuk detai hasil pemeriksaan media diserahkan ke masing-masing bakal calon.

"Kalau untuk hasil detailnya itu ada di pribadi paslon masing-masing. Kita juga tidak bisa membuka itu. Tapi untuk kesehatan fisik maupun kejiwaan telah memenuhi syarat," pungkasnya.