KPU Kembalikan Berkas Pendaftaran Calon Tunggal Pilkada Brebes
- tvOne
Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Jawa Tengah mengembalikan berkas pendaftaran calon tunggal Pilkada Brebes, Paramitha Widya Kusuma-Wurja kepada tim parpol pengusung pasangan calon tunggal tersebut, Sabtu, 7 September 2024, sore.
Pengembalian berkas pendaftaran calon bupati dan wakil bupati setelah hasil verifikasi faktual, yang menyebutkan bahwa beberapa berkas paslon Paramitha-Wurja belum lengkap.
KPU sendiri memberikan tenggat waktu sampai tanggal 14 September 2024 mendatang. Namun, bila sampai batas waktu belum juga dilengkapi, maka parpol pengusung bisa mengganti pasangan calon yang diusung.
Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik mengatakan, setelah pendaftaran ditutup, pihaknya meneliti administrasi berkas pendaftaran dengan melakukan verifikasi faktual.
"Kita teliti lagi ada yang belum sesuai, misalnya soal nama bakal calon yang tidak sesuai KTP. Kita minta disesuaikan dengan KTP. Perbaikan berkas ini memang tidak begitu krusial, tapi memang harus diperbaiki," kata Manja kepada wartawan di Kantor KPU setempat.
Manja menjelaskan, syarat yang harus diperbaiki oleh bakal calon masing-masing untuk bakal calon bupati Paramitha Widya Kusuma ada dua poin. Kemudian untuk bakal calon bupati Wurja sebanyak tujuh poin.
Khususnya untuk calon Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma, salah satu syarat yang harus dilengkapi yakni surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI.
"Memang yang bersangkutan infomasinya sudah mengajukan pengunduran diri. Namun secara resmi dari pimpinan terkait belum ada tembusan ke KPU. Ini syarat yang harus dipenuhi saat proses penetapan calon pada tanggal 22 September mendatang," ungkap Manja.
Untuk perbaikan berkas pendaftaran ini, lanjut Manja, harus diserahkan ke KPU Brebes paling lambat tanggal 14 September 2024. Untuk masa perbaikan dijadwalkan mulai tanggal 7-14 September.
Ada beberapa poin berkas administrasi pasang calon yang belum lengkap. Untuk calon Bupati Paramitha ada dua poin yang harus dilengkapi, sementara calon Wakil Bupati Wurja ada sekitar 7 poin yang harus dilengkapi.
"Nanti kita sampaikan lagi apakah tidak memenuhi syarat (TMS) atau seperti apa, jika bakal calon ini tidak menyerahkan perbaikan berkas sampai waktu yang ditentukan," jelas Manja.
Sementara untuk hasil tes kesehatan pasangan Paramitha-Wurja secara umum telah memenuhi syarat pencalonan. Namun untuk detai hasil pemeriksaan media diserahkan ke masing-masing bakal calon.
"Kalau untuk hasil detailnya itu ada di pribadi paslon masing-masing. Kita juga tidak bisa membuka itu. Tapi untuk kesehatan fisik maupun kejiwaan telah memenuhi syarat," pungkasnya.