14 Pelanggaran yang Disanksi dalam Operasi Zebra Candi 2024 dan Besaran Dendanya

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Sonny Irawan
Sumber :
  • Dok Polda Jateng

14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik. Jika pelat nomor yang digunakan tidak sesuai, maka ancaman sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Polda Jateng Kini Memiliki Direktorat Kriminal Siber, Ini Sosok Komandannya