Sosok Selebgram Cantik Asal Wonogiri yang Ditangkap karena Promosikan Judol, Terancam 10 Tahun Bui
Minggu, 3 November 2024 - 13:25 WIB
Sumber :
- Ist
AKBP Jarot menyebut bahwa alasan ekonomi menjadi motif CDA dalam mempromosikan situs judi online, yakni untuk menambah penghasilan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Barang bukti yang disita dari tersangka berupa satu unit ponsel iPhone XR berwarna oranye dan satu kartu ATM.
Atas perbuatannya, CDA dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). CDA terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, tersangka CDA tidak ditahan oleh pihak kepolisian.