Kaprodi hingga Dokter Senior Jadi Tersangka Kematian Mahasiswa PDDS Undip Aulia Risma, Ini Perannya
- Ist
Jateng – Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Aulia Risma (AR).
Ketiga tersangka tersebut berinisial dokter TE, SM, dan dokter ZR.
Dokter TE diketahui menjabat sebagai Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, sementara SM adalah staf administrasi Prodi Anestesi Undip. Tersangka lainnya, dokter ZR, merupakan mahasiswa senior korban di program PPDS tersebut.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan/atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Mereka juga diduga memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Ayat 1 butir 1 KUHP yang telah diperbarui oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013.
Sementara Universitas Diponegoro menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada para tersangka. Juru Bicara dan Kuasa Hukum Undip, Kaerul, menegaskan bahwa bantuan ini diberikan demi memastikan keadilan.