Baru 4 Bulan Jadi Pengelola Barang Bukti, Oknum Jaksa di Blora Positif Narkoba
- Ist
Jateng – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan seorang oknum jaksa berinisial A di Blora terkait kasus narkoba.
Oknum jaksa A menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Blora, ditangkap pada pekan lalu.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Freddy Simanjuntak, membenarkan bahwa pihaknya telah melaksanakan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) terhadap A yang diketahui menggunakan obat-obatan terlarang.
"Kejati Jateng, khususnya di bidang intelijen, telah melaksanakan PAM SDO terhadap seorang pegawai kejaksaan yang terlibat dalam perbuatan tercela," kata Freddy dalam keterangannya, Kamis, 7 November 2024.
Menurut Freddy, Jaksa A diduga melakukan perbuatan tercela yakni menggunakan narkoba, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BNN yang menyatakan positif menggunakan narkoba.
Sementara oknum jaksa A diketahui baru menjabat sebagai kepala seksi sekitar empat bulan di Kejaksaan Negeri Blora.
Freddy juga mengklarifikasi informasi mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan A terhadap pejabat di Pemkab Blora. Namun, menurutnya, hasil investigasi menunjukkan bahwa dugaan tersebut tidak benar.
"Kami telah melakukan penelusuran dan investigasi terkait dugaan pemerasan ini, dan hasilnya tidak terbukti. Namun, A terbukti positif narkoba," jelas Freddy.
Freddy memastikan kasus ini masih dalam proses penanganan. Status kasus telah ditingkatkan dari klarifikasi menjadi inspeksi kasus.
"Saat ini, kita menunggu hasil dari inspeksi kasus yang dilakukan oleh bidang pengawasan, dan laporan tersebut akan segera disampaikan," ungkapnya