Pilkada Serentak 2024 Masuk Masa Tenang, Simak Aturan dan Larangannya
- Ist
Jateng – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai memasuki masa tenang. Semua pasangan calon peserta pilkada, partai pendukung, relawan dan masyarakat dilarang melakukan sosialisasi kampanye paslon hingga waktu pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024.
Masa tenang diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomo 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Masa tenang adalah masa (Rentang waktu) yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan. Masa tenang berlangsung selama tiga hari, dimulai pada 24 hingga 26 November 2024.
Selama kurun waktu tersebut terdapat beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar oleh paslon dan pendukungnnya. Antara lain:
1. Larangan Melakukan Kampanye
Mengutip Pasal 27 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023, pada masa tenang peserta pemilu dilarang melaksanakan segala bentuk aktivitas kampanye.
"Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.