Pilkada Serentak 2024 Masuk Masa Tenang, Simak Aturan dan Larangannya
- Ist
2. Larangan Media Penyiaran Publik
Pada bab 5 pasal 47 PKPU, media massa cetak, media massa elektronik, media sosial dan media daring dilarang menyiarkan iklan rekam jejak pasangan calon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang.
3. Menonaktifkan Media Sosial bagi Parpol
Pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 disebutkan bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungannya, pasangan calon, dan/atau tim kampanye harus menonaktifkan media sosial resminya. Media sosial resmi ini harus dinonaktifkan paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.
Penyelenggaran dan Pengawas Pemilu mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan masa tenang untuk merenungkan pilihannya tanpa adanya ajakan kampanye. Semua pihak diminta mematuhi aturan dan menjaga ketertiban selama masa tenang.
Masyarakat juga berperan aktif dalam mengawasi pelanggaran atau potensi pelanggaran yang terjadi di masa tenang. Semua pihak diharapkan mematuhi aturan ini demi menjaga integritas dan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.