Propam Polda Jateng Sebut Penembakan Siswa SMK Semarang oleh Aipda Robig Tak Terkait Aksi Tawuran
- TV Parlemen
Namun, tawuran urung terjadi karena salah satu kelompok membawa senjata tajam, sehingga kelompok lain memilih mundur dan berujung pada aksi kejar-kejaran.
Salah satu motor yang dikejar sempat masuk ke sebuah gang untuk bersembunyi, tetapi ketiga kendaraan pengejar berbalik arah. Saat itulah mereka bertemu dengan Aipda RZ, yang sebelumnya merasa terancam karena motornya dipepet.
“Aipda RZ melepaskan tembakan peringatan sambil mengucapkan kata 'polisi', namun tembakan kedua justru mengenai korban,” jelas Helmy.
Atas kasus tersebut, Aipda RZ diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan senjata api, dan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian, dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.
Polda Jawa Tengah memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan tegas untuk menuntaskan kasus ini.