Polda Jateng soal Beda Versi Kapolrestabes-Propam soal Penembakan Siswa SMK Semarang: Dinamika Penyelidikan
- istimewa.
Saat ini, Aipda RZ sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jateng untuk menentukan sanksi etik. Sementara itu, penyidik Polrestabes Semarang menangani aspek pidana dalam kasus ini.
"Kami akan memproses kasus ini secara transparan dan secepat mungkin. Penanganan etik dilakukan oleh Propam, sedangkan pidana ditangani Ditreskrimum," tambah Artanto.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 24 November 2024 dini hari di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang. Berdasarkan informasi awal, Aipda RZ, yang merupakan anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, diduga menembak GRO karena terlibat tawuran.
Selain GRO, dua pelajar lainnya, AD (17) dan SA (16), mengalami luka tembak di tangan dan dada. Beruntung, keduanya selamat dari insiden tersebut.
Polda Jateng memastikan akan mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi sesuai aturan hukum terhadap pelaku jika terbukti bersalah.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat tindakan oknum polisi yang seharusnya menjaga keamanan, justru diduga melakukan tindakan berlebihan. Sidang kode etik dan pidana yang akan digelar diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban.