Geger Pria Diikat Rantai Besi di Pohon Lalu Dianiaya 5 Pria di Tegal, Apa Motifnya?
- Ist
Kelima pelaku diamankan Satreskrim Polres Tegal Kota pada pukul 20.00 WIB, Sabtu, 14 Desember 2024, di wilayah Kota Tegal. Kelima pelaku yang diamankan yakni KRN (42), RAK (26), NS (22), MFI (21) dan FBS (16) -- masih dibawah umur.
Wakapolres Tegal Kota Komisaris Polisi (Kompol) Yulius Herlinda menjelaskan motif dan kronologi terjadinya penganiayaan tersebut. Menurutnya, motif penganiayaan dikarenakan korban tidak mengembalikan uang muka yang telah diberikan salah seorang pelaku untuk berangkat melaut sebagai anak buah kapal (ABK).
Korban dikasih uang DP sebesar Rp 1 juta untuk berangkat melaut. Tapi korban membatalkan untuk berangkat melaut. Saat ditagih uang DP, korban tidak mengembalikan," kata Yulius kepada awak media, Rabu, 18 Desember 2024.Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebuah mobil, motor, dan rantai besi telah diamankan polisi. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
Empat orang pelaku langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan satu orang pelaku FBS (16) tidak ditahan karena masih dibawah umur.