Jelang Libur Nataru, Truk Besar Dilarang Melintas di Jateng Mulai 20 Desember 2024
Kamis, 19 Desember 2024 - 00:16 WIB
Sumber :
- Dok Polda Jateng
"Sedangkan di jalur tol, pembatasan berlaku mulai ruas Tol Brebes-Sragen, Semarang-Demak, Tol Dalam Kota Semarang dan Tol Yogyakarta-Solo," ujarnya
Baca Juga :
Propam Polda Jateng Sebut Penembakan Siswa SMK Semarang oleh Aipda Robig Tak Terkait Aksi Tawuran
Untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan, rekayasa lalu lintas seperti one-way, ganjil-genap, dan contraflow akan diterapkan secara situasional berdasarkan diskresi Kepolisian dan hasil evaluasi di lapangan.
Sonny mengimbau masyarakat, terutama pengusaha angkutan, untuk mematuhi jadwal pembatasan operasional. "Rencanakan perjalanan dengan baik agar tidak terjebak antrean panjang," tegasnya