Fakta-fakta Jamaah Salat Jumat di Semarang 'Diusir' Paspampres Demi Wapres Gibran

Paspampres diduga usir jemaah saat Gibran salat Jumat
Sumber :
  • Ist

Buya Yahya menyampaikan bahwa, mengusir orang dari tempat duduknya di masjid merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam alias haram. "Kalau menggeser orang ‘minggir sana, saya di situ’ ini haram," ucap Buya Yahya, dilihat melalui unggahan akun X @Nuraniakalsehat Rabu, 18 Desember 2024.

Daftar Nama 27 Kader PDIP yang Dipecat, Termasuk Jokowi dan Gibran

"Sudah ada orang duduk, gara-gara ada pejabat datang, lalu orang itu diusir. Ini haram," tegasnya lagi.

Namun, apabila pejabat tersebut sudah memesan tempat, tapi tempat itu diduduki jemaah lain. Kemudian jemaah tersebut diminta untuk pindah tempat, maka hukumnya menjadi makruh.

Wapres Gibran Pimpin Apel Siaga Baznas, Ingatkan Waspada Bencana

Makruh adalah status hukum dalam Islam yang berarti sesuatu yang dilarang, tetapi tidak sampai kepada haram.