FPPP Dorong Optimalisasi Tata Kelola Arsip Daerah

Anggota FPPP Jateng Nur Fatwah
Sumber :
  • istimewa.

Jateng – Fraksi PPP DPRD Jateng mendorong Pemprov Jateng dan pemerintah daerah lebih memperhatikan tata Kelola arsip daerah. Sebab, arsip yang dimiliki daerah merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah serta memori kolektif yang memiliki arti penting dan strategis. Antara lain dapat menyajikan informasi tentang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan.

Pantau Nataru di Jateng, Siagakan 400 CCTV

“Jadi pemerintah daerah harus benar-benar bisa menjaga dan melindungi berbagai arsip daerah,” kata Anggota Fraksi PPP DPRD Jateng Nur Fatwah.

Untuk mengoptimalkan pengelolaan arsip, Komisi A Provinsi Jateng melakukan kunjungan ke Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen, Selasa (24/12/2024). Kegiatan dalam rangka penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan Provinsi Jawa Tengah. Acara diskusi berlangsung bersama Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah dengan Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen.

PPP Jateng Selamatan Kemenangan Luthfi-Yasin

“Dibutuhkan regulasi penting untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan Pemerintah Daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan,” tegasnya.

Ia menegaskan, sudah selayaknya Pemerintah perlu melakukan penataan dan pengelolaan arsip agar arsip tetap terjaga dan terlindungi. Untuk dapat merealisasikan pengelolaan kearsipan yang baik, sangat dibutuhkan suatu sistem yang baik, SDM yang cakap dan pengadaan fasilitas kearsipan yang memadai.

 “Peran aktif Lembaga Kearsipan Daerah/ Perangkat Daerah terkait juga sangat dibutuhkan, selain itu juga diperlukan sebuah regulasi yang sesuai dengan perubahan dan perkembangan zaman,” tambahnya.
Aset Rp 131 Miiliar, Koperasi Bhakti Praja Jateng Hasilkan SHU Rp 7 Miliar