PKB Apresiasi Pencabutan Gugatan Andika-Hendi

Denny Septiviant, Wakil Ketua DPW PKB Jawa Tengah Bidang Hukum dan HAM
Sumber :
  • Istimewa

Jateng – DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah mengapresiasi Pencabutan Gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tim Hukum Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.

Tegaskan Kemenangan, PKB Jateng Optimis Hadapi Sengketa Pilgub di MK

"DPW PKB Jawa Tengah yang merupakan salah satu partai pendukung utama pasangan Luthfi-Yasin mengapresiasi langkah yang diambil oleh tim hukum pasangan Andhika-Hendi untuk mencabut gugatan. Ini adalah langkah awal rekonsilasi politik di Jawa Tengah kedepan untuk Ngopeni dan Nglakoni Jawa Tengah. Saatnya berangkulan dan bersama-sama mengabdi rakyat Jawa Tengah dan memenuhi janji janji politik cagub dan cawagub kita", kata Denny Septiviant, Wakil Ketua DPW PKB Jawa Tengah Bidang Hukum dan HAM di kantor nya, Senin (13/1).

Selain itu, pencabutan gugatan ini mengukuhkan dan melengkapi  kemenangan Luthfi-Yasin secara hukum.  Setelah ditetapkan kemenangan politik melalui pleno penghitungan hasil suara di tingkat provinsi oleh KPU Jawa Tengah beberapa saat lalu.

Titip PPP! Ini Pesan KH Kharis Shodaqoh untuk Ahmad Luthfi Taj Yasin

PKB Jawa Tengah juga mengapresiasi kinerja tim hukum yang terdiri dari advokat-advokat terbaik yang ditunjuk oleh masing-masing partai koalisi.

PKB sendiri menunjuk M.Harir,SH.MH dan  Anugrah Surya Kusuma, SH.MH., sebagai advokat yang mewakili PKB Jawa Tengah dalam tim hukum Luthfi - Yasin.

Gus Muhaimin Ingatkan Kader Terpilih Hadirkan Prestasi Sejahterakan Rakyat

Namun demikian, secara legal formal pencabutan gugatan ini harus disampaikan di depan majelis hakim MK pada persidangan berikutnya. Rencana jadwal sidang berikutnya adalah 20 Januari 2025. 

"Untuk proses legal formal dan persidangan, Nanti tim hukum akan memberikan keterangkan lengkap setelah sidang tanggal 20. Karena domain tersebut ada di tim kuasa hukum," jelasnya.

Beberapa waktu lalu Prof. Hamdan Zoelfa salah satu tim hukum senior sudah menyampaikan prediksi bahwa gugatan tersebut akan ditolak oleh MK, karena selisih suara antara Luthfi-Yasin dan Andika-Hendi sangat signifikan, jauh di atas ambang batas yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.