3 Narapidana Konghucu di Jateng Dapat Remisi saat Perayaan Imlek 2025

Napi beragama Konghucu menerima remisi di Hari Imlek 2025
Sumber :
  • Ist

Jateng – Sebanyak 3 (tiga) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana penganut agama Konghucu di Jawa Tengah mendapatkan remisi khusus Hari Raya Imlek Tahun 2025.

img_title Pakar Feng Shui Ungkap 5 Hiasan Imlek yang Diyakini Bisa Datangkan Rezeki Berlimpah

Remisi Imlek diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah kepada warga binaan penganut agama Konghucu yang telah memenuhi syarat.

Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak warga binaan untuk menjalankan kepercayaan dan tradisi mereka.

img_title Ahli Feng Shui Bocorin Rahasia Rumah Bisa Tarik Keberuntungan di Tahun Kuda Api, Agar Rezeki Mengalir Deras

Tiga narapidana yang mendapatkan hak remisi khusus Hari Raya Imlek tahun ini diantaranya adalah satu narapidana di Lapas Kelas I Semarang, satu narapidana di Lapas Kelas IIA Permisan, dan satu lagi berada di Lapas Kelas IIA Gladakan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Kunrat Kasmiri, menjelaskan bahwa pemberian remisi khusus pada hari besar keagamaan merupakan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

img_title 4 Hidangan Imlek dan Fakta di Baliknya: Aturan Kue Keranjang, Makna Nastar, hingga Asal-Usul Pangsit.

"Remisi khusus Hari Raya Imlek ini diberikan kepada narapidana khusus penganut agama Khong Hu Chu yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ini adalah bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam menjalani masa pidana," kata Kunrat Kasmiri dilansir Humas Pemasyarakatan Jateng, Rabu, 29 Januari 2025

Kakanwil menambahkan, pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dengan sejumlah kriteria. "Mereka yang mendapatkan remisi Imlek ini, selama di Lapas telah berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan," jelas Kakanwil.

"Untuk syarat administratifnya, narapidana sudah berkekuatan hukum tetap, tidak sedang menjalani perkara lain, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan," imbuhnya

Kakanwil berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus berperilaku baik dalam mengikuti pembinaan di lapas.

"Harapannya mereka bisa lebih bersyukur dan menjadi teladan bagi sesama, sehingga masa pidana yang dijalani dapat membawa perubahan yang lebih baik dalam kehidupan mereka ke depannya," tutupnya.