Polda Jateng Ungkap 2 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Sragen dan Kebumen

ilustrasi mengisi bbm
Sumber :
  • pixabay

Sedangkan pemilik gudang berinisial S di Kebumen diamankan karena tidak dapat menunjukkan izin terkait penyimpanan maupun pengangkutan BBM subsidi.

Angka Balita Stunting di Sambirejo Turun

Para pelaku yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi akan dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 miliar.

Karena itu, Polda Jateng akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kasus penyalahgunaan BBM subsidi untuk mencegah terjadinya kerugian negara dan kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Jipang Kacang Kebumen, Makanan Berprotein Warisan Nenek Moyang