Setya Arinugroho: Pemerintah Siap Fasilitasi Ormas yang Mau Tumbuh dan Kolaboratif

Wakil Ketua DPRD Jateng Setya Arinugraho
Sumber :
  • Istimewa

Melalui Perda No. 3 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencoba menjawab tantangan sosial dan pembangunan dengan memberikan kepastian hukum, pendampingan kelembagaan, serta fasilitas yang memadai. Tujuannya adalah agar ormas dapat bergerak searah dengan visi pembangunan daerah. Pemerintah membutuhkan dukungan masyarakat yang terorganisir untuk mempercepat pelaksanaan program-program strategis.

Nurul Furqon Minta Ditjen SDA Percepat Penanggulangan Rob Sayung

Ormas yang kuat, legal, dan bertanggung jawab akan menjadi mitra strategis dalam menyukseskan berbagai target pembangunan sosial, ekonomi, hingga lingkungan hidup di Jawa Tengah.

“Partisipasi masyarakat sangat terbuka lebar dengan adanya perda ini, karena kita sebagai masyarakat berkesempatan mengambil peran di lingkungan masing-masing terhadap problematika yang ada. Ada hal-hal yang perlu mendapat perhatian dan penajaman. Ruang-ruang kosong yang belum mendapat perhatian ini harapannya bisa diisi oleh masyarakat melalui ormas-ormas, dalam rangka berpartisipasi membangun Jawa Tengah,” tegas Ari.

Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Perda Ketahanan Keluarga di Banyumas