Setya Arinugroho: Aset Daerah Harus Dikelola Terbuka dan Taat Hukum
- Istimewa
“Kita di DPRD juga akan mendorong perbaikan regulasi jika memang diperlukan. Jangan sampai ada aset milik publik yang justru dikuasai atau dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa aset pemerintah bukan sekadar bangunan atau tanah, tetapi amanah publik yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Tata kelola yang baik, kata dia, tidak hanya menjaga nilai aset, tetapi juga bisa menggerakkan potensi ekonomi daerah jika dimanfaatkan dengan benar.
“Pemanfaatan aset bisa berdampak langsung pada peningkatan PAD, penciptaan lapangan kerja, hingga pengembangan sektor publik lainnya. Tapi itu hanya bisa dicapai kalau dikelola dengan sistematis dan terbuka,” ujarnya.
Setya Arinugroho pun mengajak seluruh kepala daerah, OPD teknis, dan lembaga pengelola keuangan daerah untuk bersama-sama melakukan pembenahan tata kelola aset secara menyeluruh, agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah lain di Jawa Tengah.