Menyalahi Fatwa, MUI Bongkar Produk Tuak, Tuyul hingga Wine Bisa Dapat Sertifikasi Halal

Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Sumber :
  • MUI

JatengMajelis Ulama Indonesia (MUI) merespons video yang beredar di  masyarakat yang menginformasikan temuan adanya produk pangan dengan nama tuyul, tuakbeer, serta wine yang mendapat sertifikat halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Padahal sesuai standar fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), hal itu tidak dibenarkan.

img_title 50 Persen Pengurus MUI Jateng 2026-2031 Bergelar Profesor

Menyikapi hal itu, MUI langsung melakukan investigasi dan menggelar pertemuan membahas kasus tersebut, pada Senin sore, 30 September 2024.

Dari hasil investigasi dan pendalaman, terkonfirmasi bahwa informasi tersebut valid, produk-produk tersebut memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur Self Declare, tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal, dan tanpa penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI

img_title Produk AS Wajib Bawa Dua Label Halal Saat Masuk Indonesia, Ini Kata BPJPH

"Penetapan Halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, juga tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh seperti dilansir laman MUI, Rabu, 2 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Niam menegaskan pihaknya akan segera koordinasi dengan BPJPH untuk mencari jalan keluar terbaik agar kasus serupa tidak terulang. "Saya akan segera komunikasi dengan teman-teman Kemenag, khususnya BPJPH untuk mendiskusikan masalah ini," tegasnya. 

img_title Fatwa MUI Haram Buang Sampah ke Sungai, Menteri LH Sebut Ini Senjata Moral Lawan Krisis Sampah

Dalam rapat tersebut diperoleh informasi bahwa kejadian itu valid, bukti-buktinya jelas terpampang dalam website BPJPH, dan diarsipkan oleh pelapor. Namun, belakangan nama-nama produk tersebut tidak muncul lagi di aplikasi BPJPH.

Lebih lanjut Guru Besar Ilmu Fikih ini menyatakan, sesuai dengan ketentuan dalam sertifikasi halal, penetapan kehalalan produk harus mengacu pada standar halal yang ditetapkan oleh MUI.

"Sementara penerbitan Sertifikat Halal terhadap produk-produk tersebut, tidak melalui MUI dan menyalahi fatwa MUI tentang standar halal," ujarnya.

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Halal, ada empat kriteria penggunaan nama dan bahan. Di antaranya tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol makanan dan/atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

"Sesuai dengan pedoman dan standar halal, MUI tidak bisa menetapkan kehalalan produk dengan nama yang terasosasi dengan produk haram, termasuk dalam hal rasa, aroma, hingga kemasan. Apalagi produk dengan nama yang dikenal secara umum sebagai jenis minuman yang dapat memabukkan," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title