Polemik Kuota Haji 2024, Benarkah Melanggar Konsitusi ?

Jamaah Haji Indonesia
Sumber :
  • Istimewa

Berdasarkan data dan analisis yang ada, tidak terdapat bukti yang cukup kuat untuk menyimpulkan bahwa Kementerian Agama melanggar konstitusi dalam perubahan kuota haji 2024. Keputusan yang diambil merupakan respons sah terhadap perubahan kebijakan zonasi dari Kerajaan Arab Saudi, yang muncul setelah Keppres ditetapkan. Meskipun terlihat adanya ketidaksinkronan administratif, tindakan tersebut adalah bentuk diskresi yang valid dan diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan haji berjalan lancar, aman, dan tertib. Kemenag, melalui langkah-langkah adaptifnya, berhasil menjaga keselamatan jemaah dan menurunkan angka kematian secara signifikan.

Santri Jawa Tengah Siap Ukir Prestasi di MQK Nasional