Pentingnya Bantuan Hukum untuk Para Tahanan: Hasil Penyuluhan Yayasan Adil Indonesia Cabang Kebumen

Yayasan adil indonesia
Sumber :
  • https://kebumen24.com/gandeng-rutan-kebumen-yayasan-adil-indonesia-gelar-penyuluhan-hukum/

Sementara itu, untuk perkara TUN, bantuan hukum dapat diberikan mulai dari penyusunan gugatan, pendaftaran ke pengadilan Tata Usaha Negara, hingga putusan.

Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) Gelar Mukernas di Kebumen

Selain itu, Abdul Waid menekankan bahwa tersangka dan terdakwa berhak untuk mendapatkan penjelasan mengenai hal yang disangkakan kepadanya. Hal ini penting untuk mempersiapkan pembelaan yang diperlukan.

Misalnya, dengan menentukan apakah perlu atau tidak mengusahakan bantuan hukum untuk pembelaan tersebut. Oleh karena itu, pemberian bantuan hukum yang tepat waktu dan sesuai dengan tahapan perkara sangat penting untuk membantu masyarakat yang sedang menghadapi masalah hukum.

Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Jawa Tengah: 11 Kabupaten Terdampak dan Upaya Penanganan Tim BPBD

Prinsip-prinsip Bantuan Hukum mencakup aspek keadilan, kesetaraan dalam hukum, efisiensi dan keterbukaan yang efektif, serta akuntabilitas. Tujuan utama adalah untuk memastikan bahwa hak-hak Penerima Bantuan Hukum terpenuhi dan memperoleh akses keadilan, serta mewujudkan hak konstitusional bagi semua warga negara, sejalan dengan prinsip kesetaraan dalam hukum.

"Termasuk dalam tujuan tersebut adalah memastikan bahwa Penyelenggaraan Bantuan Hukum dilakukan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, dan menciptakan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan," tambah Abdul Waid.

Peringatan Bupati Kebumen: Hindari Bermain Petasan Selama Bulan Ramadhan Setelah Tragedi tahun lalu

Hal yang sama juga disampaikan oleh Yudi Wahyudi, S.H. Menurutnya, terdapat tiga pilar pelaksana bantuan hukum, yaitu Penyelenggara, Pemberi, dan Penerima.

Penyelenggaran bantuan hukum di Kabupaten Kebumen dilakukan oleh Bagian Hukum Setda Kebumen sebagai bagian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen. LBH yang memenuhi syarat dan ketentuan menjadi pemberi bantuan hukum, sedangkan penerima bantuan hukum adalah masyarakat miskin atau kelompok masyarakat miskin dan penyandang disabilitas.

Halaman Selanjutnya
img_title