Pentingnya Bantuan Hukum untuk Para Tahanan: Hasil Penyuluhan Yayasan Adil Indonesia Cabang Kebumen

Yayasan adil indonesia
Sumber :
  • https://kebumen24.com/gandeng-rutan-kebumen-yayasan-adil-indonesia-gelar-penyuluhan-hukum/

Yudi menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan hukum, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Kebumen, mengajukan permohonan secara tertulis yang memuat identitas pemohon dan uraian singkat tentang Hal-hal yang menjadi inti dari persyaratan tersebut meliputi penyerahan dokumen yang terkait dengan perkara, serta melampirkan surat keterangan miskin atau dokumen pengganti dari Kepala Desa/Lurah yang berada di tempat domisili penerima bantuan hukum.

Keren, Pengembangan Wisata Purworejo dan Kebumen Disiapkan Satu Paket dengan Borobudur

Penerima juga dapat melampirkan Kartu Peserta Program Perlindungan Sosial dan tidak sedang berperkara dengan salah satu pihaknya adalah Pemerintah Daerah. Penerima harus berdomisili di Kabupaten Kebumen dan memiliki perkara hukum di Kabupaten Kebumen.

Yudi menambahkan bahwa jenis perkara yang dapat diberikan bantuan hukum adalah perkara hukum litigasi, yaitu perdata dan pidana. Meskipun demikian, Bantuan Hukum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah tidak berlaku untuk kasus-kasus seperti perceraian, korupsi, narkotika, makar, dan terorisme.

7 Fakta Tahanan Rutan Salemba Kabur dari Lapas, Salah Satunya Banyak CCTV Mati