KPK Fasilitasi Pencoblosan bagi 75 Tahanan di Rutan KPK dan Puspomal

Juru Bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Ilham

Nasional, VIVAJateng - Hari ini, 14 Februari 2024, seluruh wilayah Indonesia akan melaksanakan pemungutan suara untuk pemilu 2024.

img_title Luthfi Klarifikasi Pertemuan dengan Bupati Pekalongan, Tegaskan Tak Terkait OTT KPK

Ratusan juta warga Indonesia, termasuk tahanan yang terlibat dalam kasus korupsi, akan memilih calon pemimpin yang akan memimpin negara selama lima tahun ke depan.

KPK bekerja sama dengan KPU Provinsi DKI Jakarta akan memfasilitasi para tahanan untuk melakukan pencoblosan surat suara dalam Pemilu 2024.

img_title Geledah Rumah Eks Pj Sekda Kabupaten Pati Riyoso, KPK Sita Sejumlah Bukti

Ali Fikri, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan bahwa para tahanan KPK akan mendapatkan fasilitas untuk menggunakan hak pilih mereka saat pencoblosan.

"Tempat Pemungutan Suara (TPS) berada di dua lokasi yaitu di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih untuk para Tahanan yang berada di Rutan Gedung Merah Putih (K4), Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1), dan Rutan Pomdam Jaya Guntur, Kemudian TPS kedua berlokasi di Rutan Puspomal, yang akan difasilitasi dari Petugas TPS di sekitar lokasi Puspomal," ujar Ali, Rabu, 14 Februari 2024.

img_title Periksa Ketua DPRD Kabupaten Pati, KPK Dalami Upaya Pemakzulan Sudewo di Panus Hak Angket

Pada bulan Juni 2023, KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 88 orang.

Namun, saat ini terdapat 75 tahanan KPK, yang terdiri dari 67 orang di K4, C1, dan Guntur, serta 8 orang di Puspomal.

"Pencoblosan akan dimulai pada pkl. 07.00 sampai 13.00 WIB, yang selanjutnya akan dilakukan penghitungan suara. Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari warga sekitar dan petugas Rutan," ujar Ali

Ali menjelaskan bahwa saat pencoblosan, KPK memastikan hak pilih seluruh tahanan KPK sesuai ketentuan undang-undang Pemilu Indonesia.

Dalam konteks ini, semua tahanan memiliki kebebasan untuk memilih calon legislatif, DPRD, DPD, dan presiden, sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu seperti langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.