Seluruh Korban Bus Terguling di Guci Tegal Akan Mendapatkan Santunan dari Jasa Raharja

Dirop Jasa Raharja
Sumber :
  • Dok. Jasa Raharja

VIVAJateng - Para korban kecelakaan bus di objek wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah, termasuk yang meninggal dan terluka, dipastikan akan menerima santunan sesuai peraturan.

Misteri Penemuan Mayat di Klaten Terungkap! Pelaku Tetangga Korban Sendiri, Motif Gegara Pasir

Dewi Aryani Suzana, Direktur Operasional Jasa Raharja, menyatakan bahwa semua korban dijamin oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Sementara terkait jumlah santunan, juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017.

Pemprov Jateng: Gelar Gerakan Pangan Murah 100 Kali untuk Atasi Inflasi dan Turunkan Harga Beras

"Korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebagai perlindungan dasar sebesar Rp 50 juta yang diberikan kepada ahli waris yang sah," ungkap Dewi kepada awak media, Senin 8 Mei 2023 dikutip dari VIVA.

"Sementara untuk korban luka-luka kami telah memberikan jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit sampai maksimal Rp20 juta,” tambah Dewi.

Dua Hari Diguncang Gempa! Jawa Tengah Alami Gempa Terakhir di Cilacap

Dikatakan Dewi bahwa santunan yang diberikan merupakan bentuk perlindungan dasar dan wujud kehadiran negara bagi masyarakat. Hal ini diharapkan dapat membantu meringankan beban para korban kecelakaan bus.

Dewi menyebut, usai mendapat informasi insiden tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan unit Gakkum satlantas Polres Tegal.

Halaman Selanjutnya
img_title